Buntut Dugaan Pungli di Polrestabes Medan, Kanit Paminal Lakukan Penyelidikan

    Buntut Dugaan Pungli di Polrestabes Medan, Kanit Paminal Lakukan Penyelidikan
    Gambar: Ilustrasi

    MEDAN - Buntut dari viralnya dugaan kasus pungutan liar di Polrestabes Medan, Kanit Paminal, AKP Sahri Sebayang akan melakukan penyelidikan.

    Kanit Paminal, AKP Sahri Sebayang saat dikonfirmasi mengatakan, akan melakukan pemanggilan kepada oknum yang bersangkutan. 

    "Kami lidik dulu, kami panggil dulu. Kita cek dulu kebenarannya. Kita panggil dulu yang bersangkutan, yang bersangkutan akan kami ambil juga keterangannya nanti." Ungkap AKP Sahri Sebayang, Selasa (5/12).

    Diketahui sebelumnya, Posma (49) warga Jalan Perhubungan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, melaporkan kasus penggelapan kendaraan ke Polrestabes Medan.

    Hal itu dijelaskan dalam STTLP bernomor B/2868/Vlll/YAN 2, 5/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara pada tanggal 28 Agustus 2023, sekira pukul 10:48 Wib.

    Awalnya, Posma meminjamkan mobil kepada Ricky Hanafi, mobil itu rencananya digunakan oleh Ricky untuk menjenguk orang tuanya yang sedang sakit di Padang, Sumatera Barat.

    Mobil Toyota Agya warna silver metalik itu dipinjam Ricky pada tanggal 11 Juni 2023. Merasa mobil yang dipinjam Ricky tak kunjung dikembalikan, lantas Rosma membuat laporan ke Polrestabes Medan.

    Dalam proses penyelidikan, Personil Polrestabes Medan menemukan mobil yang dilaporkan Posma disekitar Jalan Masjid Taufik.

    Herannya, dalam menemukan mobil tersebut, pihak Polrestabes Medan tidak berhasil mengamankan pelaku penggelapan maupun penadahnya.

    Singkat cerita, Pelapor atas nama Rosma lantas ingin mencabut laporan nya yang dibuat di Polrestabes Medan.

    Pencabutan laporannya dipersulit oleh oknum Polrestabes Medan dan diduga untuk melancarkan urusan pencabutan berkas perkara diduga harus membayar biaya sebesar 6, 5 juta rupiah.

    "Dia bilang 6 juta untuk Kanit, dan untuk penyidik sendiri minta 1 juta, tapi saya tidak punya, saya hanya punya 500 ribu, " ungkap ER, Senin (4/11).

    Dijelaskan ER, uang kutipan tersebut guna untuk meminta tanda tangan Kanit Polrestabes Medan. Cabut perkaranya sendiri sudah diajukan pada tanggal 1 Desember 2023.

    Dikonfirmasi terpisah, Kanit Resmob Polrestabes Medan, Iptu Virza belum memberikan tanggapannya terkait dugaan permintaan uang sebesar 6, 5 juta rupiah untuk memuluskan pencabutan perkara.

    medan sumut
    Alam SP

    Alam SP

    Artikel Sebelumnya

    Cabut Perkara, Penyidik Polrestabes Medan...

    Artikel Berikutnya

    Polda Sumut Dirikan Tenda Serba Guna Bantu...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Implementasikan Loker Otomatis, Universitas Mercu Buana Laksanakan PKM di PKBM Wiyata Utama Kembangan Utara
    Warga: Bandar Judi Di Marelan Poin Sudah Berikan Upeti ke Polres Pelabuhan Belawan
    Judi Meja Tembak Ikan di Wilkum Polres Pelabuhan Belawan Legal, Bandar Inisial ASN Bayar Upeti
    Puluhan Mahasiswa Minta Polda dan Kajati Sumatera Utara Periksa Bupati Labuhan Batu Selatan
    Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Binjai Daftar ke KPU Melalui Jalur Independen

    Ikuti Kami